Dirut Jadi Tersangka KPK, Kantor PT MTI di Tebet Tutup

Ruko empat lantai itu sudah tutup sejak Jumat 16 Desember lalu.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 19 Des 2016, 14:56 WIB
Diterbitkan 19 Des 2016, 14:56 WIB
FX Richo Pramono/Liputan6.com
Kantor PT Melati Technofo Indonesia (MTI) di kawasan Tebet (FX Richo Pramono/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kantor PT Melati Technofo Indonesia (MTI) di Jalan Tebet Timur Dalam 95A tutup usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Dirut MTI Fahmi Darmawansyah, sebagai tersangka kasus dugaan suap di Bakamla. Ruko empat lantai itu sudah tutup sejak Jumat 16 Desember lalu.

"Seingat saya ini sudah 4 hari nutup. Kalau Sabtu-Minggu kan memang biasanya libur. Berarti ya Jumat lah sudah nutup. Kamis masih buka kok," ujar Idrus, warga yang bekerja tidak jauh dari kantor PT MTI, Senin (19/12/2016).

Warga tersebut menyatakan, kantor PT MTI beroperasi seperti umumnya kantor. Aktivitas pegawai keluar masuk kantor dan jajan atau makan siang di sekitar kantor biasa terlihat. Namun sejak Jumat lalu dan hari ini, aktivitas tersebut tidak nampak.

"Ya kayak yang Mas lihat itu, kantornya sudah tutup. Dari kemarin ya begitu keliatannya. Enggak tahu juga karena apa tutupnya. Biasanya ya ramai, karyawannya juga banyak, 20 sampai 30 orang mah lebih mas," lanjut warga menggambarkan aktivitas sehari-hari kantor milik suami artis Inneke Koesherawati itu.

Pantauan Liputan6.com di lokasi, meski kantor tak beroperasi dan ditutup sejak Kamis lalu, namun tirai di lantai 3 nampak tersingkap dan tidak ditutup layaknya lantai-lantai lainnya. Sempat tampak seorang pria muda mengintip dari celah tirai tersebut.

Namun, hingga saat ini belum ada aktivitas berarti yang tampak dari dalam atau luar kantor tersebut.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya