Dianggap Hina Pejuang, Kader PKS Ini Dipolisikan

Dalam kicauannya, Dwi menyatakan bahwa mayoritas pejuang yang nonmuslim merupakan pengkhianat.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 21 Des 2016, 17:05 WIB
Diterbitkan 21 Des 2016, 17:05 WIB
20161221-Kader PKS
Forum Komunikasi Anak Pejuang Republik Indonesia (Forkapri) melaporkan pemilik akun Twitter @estiningsihdwi atas tudingan menebar kebencian berbau SARA.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah orang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Anak Pejuang Republik Indonesia (Forkapri) melaporkan pemilik akun Twitter @estiningsihdwi atas tudingan menebar kebencian berbau SARA. Dwi Estiningsih, pemilik akun itu, diketahui sebagai salah satu kader PKS.

Ketua Forkapri Birgaldo Sinaga mengatakan, pihaknya melaporkan dua tweet Dwi yang diunggah pada 19 dan 20 Desember 2016. Dalam posting-an itu, Dwi dianggap menebar konten kebencian berbau SARA.

"Ada dua tweet yang ia lemparkan kepada publik. Yang pertama masalah pahlawan kafir yang ada di lima uang (baru) yang dikeluarkan RI," ujar Birgaldo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/12/2016).

Kicauan kedua, ujar Birgaldo, Dwi menyatakan bahwa mayoritas pejuang yang nonmuslim merupakan pengkhianat.

"Kami sebagai anak bangsa, kebetulan ayah kami pejuang merasa sangat terluka. Kami melihat ada upaya mengadu domba dan memecah belah seluruh anak bangsa dari Sabang sampai Merauke dengan ujaran kebencian dan SARA," kata dia.

Karena itu, pihaknya mendesak agar Polri menindak tegas kader PKS tersebut. Ia berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat umum, sehingga tidak ada lagi generasi penerus yang menghina para pahlawan bangsa.

"Berdasarkan rekam jejak yang kita pantau, dia kader PKS, pernah caleg di Yogyakarta dan juga pengajar di Yogya," ujar Birgaldo.

Dalam pelaporan ini, Forkapri juga membawa dua lembar print out kicauan Dwi Estingsih sebagai barang bukti.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/ 6252/ XII/ 2016/ PMJ/ Ditreskrimsus. Dwi dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya