Langkah BSD Fasilitasi Mahasiswa SGU Pascapenutupan Kampus

PT BSD menawarkan solusi sebagai pemenuhan hak mahasiswa SGU pascapenutupan kampus.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 25 Des 2016, 07:51 WIB
Diterbitkan 25 Des 2016, 07:51 WIB

Liputan6.com, Jakarta Sengketa lahan yang berujung penghentian kerja sama sewa lahan dan gedung Swiss German University (SGU) oleh PT Bumi Serpong Damai (BSD), berbuntut pada terganggunya proses belajar mengajar di kampus tersebut. Pihak PT BSD pun menawarkan solusi sebagai pemenuhan hak mahasiswa.

kuasa hukum PT BSD, Reno Hajar mengaku, kliennya menganjurkan agar pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat menyampaikan keluhan kepada penyelenggara pendidikan di SGU untuk mendapatkan solusi.

BSD juga mengkhususkan kepada mahasiswa tingkat akhir SGU yang membutuhkan sarana laboratorium dan hanya tersedia di gedung kampus tersebut, bisa menggunakannya. Namun dengan lebih dahulu mengajukan permohonan tertulis melalui Yayasan Swiss German University Asia.

"Serta mengikuti persyaratan dan ketentuan lain yang ditetapkan klien kami demi menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh pihak," ujar Reno, Minggu (25/12/2016).

Lalu, bagi mahasiswa yang bermaksud melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi lain berlokasi di sekitar BSD City seperti Universitas Atmajaya, Universitas Prasetya Mulya, International University Liaison Indonesia/IULI, Universitas Multimedia Nusantara, dan Universitas Bina Nusantara, BSD menawarkan bantuan beasiswa sebesar 50 persen.

"Beasiswa sebesar 50 persen dari biaya kuliah selama pada tahun pertama," kata Reno.

Perpindahan ke perguruan tinggi lain tersebut dilakukan sendiri oleh mahasiswa sesuai prosedur Undang Undang Sisdiknas dan juga sesuai peraturan Dikti dan Kopertis 4.

Penghentian kerja sama yang berujung penutupan kampus SGU oleh PT BSD lantaran pihak SGU diduga lalai dalam membayar kewajiban selama tujuh tahun sesuai dengan kesepakatan. Sementara, pihak SGU mengaku kasus ini masih berlangsung di Pengadilan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya