Respons Menkopolhukam soal Bendera Merah Putih Bertulisan Arab

Bendera Merah Putih harus dijaga dengan segala kekuatan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 18 Jan 2017, 19:18 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2017, 19:18 WIB
20161124-Menkopolhukam-Wiranto-Berikan-Penjelasan-Terkait-Saber-Pungli-Jakarta-FF
Menkopolhukam Wiranto memberikan penjelasan dalam Konferensi pers Saber Pungli di Media Center Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (24/11). Wiranto menegaskan, pemerintah sangat serius menangani pemberantasan pungli. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Jagad media sosial dihebohkan dengan berkibarnya bendera Merah-Outih bertuliskan Arab di tengahnya. Selain itu ada gambar pedang menyilang di bawah tulisan tersebut. Menkopolhukam Wiranto meminta kepolisian menindak tegas hal tersebut.

"Ya tindakan tegas," ujar Wiranto di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2016).

Sementara itu, mantan Ketua MUI Brigjen TNI (Purn) Ahmad Nazri Adlani mengatakan, bendera Merah Putih adalah lambang negara.

"Bendera Merah Putih itu tidak boleh ditambah-tambah, ini mungkin kita mau disudutkan, perlu kita beritahu supaya bendera Merah Putih itu lambang negara. Harus dijaga dengan segala kekuatan," kata dia.

Mendera merah putih yang telah dicoret dengan tulisan Arab dan gambar silang pedang berwarna hitam. (facebook.com)

Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki kasus dugaan penghinaan bendera Merah Putih yang terjadi saat demo massa Front Pembela Islam (FPI) di Mabes Polri, Senin 16 Januari 2017 lalu. Di tengah kerumunan massa, berkibar bendera merah putih yang telah dicoret dengan tulisan Arab dan gambar silang pedang berwarna hitam.

Saat ini, polisi tengah mencari siapa yang membuat dan membawa bendera tersebut. "Sekarang kita melakukan penyelidikan. Siapa yang membuat, siapa yang mengusung. Penanggung jawab, korlapnya akan kita panggil," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/1/2017).

Tito menegaskan, coretan yang disengaja pada bendera Merah Putih tersebut merupakan suatu pelanggaran. Pelaku dapat diancam dengan hukuman kurungan satu tahun penjara.

"Bendera Merah Putih tidak boleh diperlakukan tidak baik, di antaranya membuat tulisan di bendera dan lain-lain. Itu ada undang-undangnya, hukumannya satu tahun," tutur dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya