Plt Gubernur DKI Siapkan Serah Terima Jabatan ke Ahok

Sumarsono menyatakan, Ahok belum dinonaktifkan dari masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

oleh Ika Defianti diperbarui 08 Feb 2017, 06:01 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2017, 06:01 WIB
Ahok
Ahok

Liputan6.com, Jakarta - Masa cuti Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan berakhir pada 11 Februari mendatang. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, Ahok akan tetap menjadi gubernur DKI Jakarta dengan serah terima jabatan pada keesokan harinya.

"Prosesnya sedang diolah di biro hukum. Tetapi intinya Pak Ahok akan kembali menjadi gubernur pada 12 Februari 2017," ucap Sumarsono di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (7/2/17).

Sebagai Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono menyatakan, Ahok belum dinonaktifkan dari masa jabatannya.

"Memang jadwalnya belum diberhentikan, Ahok-Djarot akan tetap menjadi gubernur dan wakil gubernur yang resmi," kata dia.

Selanjutnya, Soni sapaan akrab Sumarsono menegaskan, Ahok akan kembali menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta berdasarkan undang-undang.

"Undang-undangnya begitu, saya selesai dan Pak Ahok kembali," pungkas Soni.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya