Kapolri: Aksi 112 Tak Boleh Melanggar Kepentingan Publik

Meski banyak pihak menilai Aksi 112 bermuatan politik, tetapi Polri akhirnya mempersilakan aksi itu asal tak bermuatan politik.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 10 Feb 2017, 11:52 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2017, 11:52 WIB
Kapolri Tito Karnavian
Meski banyak pihak menilai Aksi 112 bermuatan politik, tetapi Polri akhirnya mempersilakan aksi itu asal tak bermuatan politik.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Polri Tito Karnavian menilai aksi 11 Februari atau aksi 112 yang digaungkan Forum Umat Islam (FUI) masih kental dengan muatan politik. Meski disebutkan aksi ini berupa kegiatan keagamaan.

"Beberapa organisasi Islam mainstream jelas tidak mendukung aksi ini, demikian juga MUI bahkan menyarankan lebih baik membatalkan karena mobilisasi massa erat kaitannya dengan masalah politik," ujar Tito dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/2/2017).

Tito menambahkan berbagai pihak juga sudah menyarankan agar aksi 112 itu batal dilakukan karena berpotensi melanggar Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Pasalnya, aksi ini berpotensi mengganggu ketertiban publik.

"Jadi penyampaian pendapat tidak boleh melanggar hak asasi dan kepentingan publik," papar Tito.

Untuk itu, lanjut Tito, pihaknya sudah mengimbau pengurus dan imam besar Mesjid Istiqlal, untuk tidak melakukan kegiatan yang berbau politik meski dibalut dengan kegiatan keagamaan.

"Kita sedang mengimbau panitia dan imam besar Istiqlal, sudah memberi warning untuk tidak menggunakan Istiqlal untuk kegiatan politik," tegas dia.

Namun, Tito pun menyatakan tidak melarang aksi tersebut jika dipastikan tidak mengganggu kepentingan publik dan berbau unsur politik. Untuk itu, Aksi 112 ini pun akhirnya dipusatkan di Mesjid Istiqlal tanpa dilakukan longmarch.

"Awalnya longmarch dari Monas ke HI, kini mengubah dilaksanakan di Istiqlal dalam bentuk ibadah dan tausiah, kegiatan yang ada perubahan ini sepanjang tidak melanggar hukum bisa dilakukan," tandas dia.

Tarik-menarik mewarnai rencana aksi 11 Februari 2017. Kegiatan yang dikemas dengan aksi berjalan kaki dari Monas-Bundaran Hotel Indonesia (HI) itu menuai pro dan kontra.

FUI beserta ormas lain bermusyawarah dengan pemerintah, yang diwakili Menkopolhukam Wiranto di rumah dinasnya, Kamis 9 Februari 2017 malam. Dalam pertemuan itu disepakati agenda 11 Februari tetap diperbolehkan. Namun, peserta aksi diminta tidak melanggar hukum.

"Dari pemerintah yang berhubungan dengan polhukam, silakan saja kalau ada aktivitas, tapi jangan sampai melanggar hukum, ikuti aturan yang ada. Tadi sudah dibincangkan bahwa tidak ada aktivitas-aktivitas yang dilakukan betul-betul tidak melanggar hukum," ucap Wiranto seusai pertemuan tersebut.

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang akan hadir dalam acara itu menegaskan aksi tersebut mengalami perubahan tempat. Aksi 112 yang semula akan dilaksanakan di Monas akan dipindahkan ke Masjid Istiqlal.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya