Liputan6.com, Jakarta - Gugatan terhadap kembali aktifnya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta dilayangkan oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Sudah kami didaftarkan di PTUN. Sudah selesai pendaftarannya," kata Wakil Ketua ACTA Ali Lubis di kantor Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2017).
Ali beralasan, gugatan tersebut sengaja dilayangkan lantaran Ahok tidak diberhentikan sementara sebagai Gubernur DKI. Padahal, Ahok sudah berstatus sebagai terdakwa dugaan penodaan agama Islam yang kini tengah berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Advertisement
"Kami meminta supaya pemerintah mengeluarkan SK (surat keputusan) untuk pemberhentian sementara Ahok," ucap Ali.
Sebelumnya, Ahok aktif kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Sabtu, 11 Februari 2017 kemarin setelah izin cuti kampanyenya berakhir. Ahok sendiri masih menjalani proses persidangan sebagai terdakwa dugaan penodaan agama yang digelar PN Jakut di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakut mendakwa Ahok melanggar Pasal 156a dan 156 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat kembali ke Balai Kota untuk pertama kalinya setelah 3,5 bulan cuti kampanye. Ahok-Djarot menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta lagi setelah masa cuti kampanye berakhir pada Sabtu lalu.
Senin pagi tadi, suasana Pendopo Balai Kota pun kembali riuh oleh puluhan warga yang ingin mengadu kepada Ahok. Padahal sebelumnya, saat Ahok nonaktif menjadi gubernur, pendopo itu sepi.
"Hari ini balik (ramai) lagi," ujar salah satu staf Balai Kota, Jakarta, Senin (13/2/2107).
Berdasarkan pantauan Liputan6.com, warga yang datang mayoritas ibu-ibu yang membawa map berisi pengaduan. Mereka berbaris dan menyiapkan ponsel untuk berswafoto dengan Ahok.