Polri Janji Pidana Pelaku Pembuang Kulit Kabel di Gorong-Gorong

Hingga saat ini Polri masih menunggu laporan terkait pembuangan kulit kabeh di gorong-gorong.

oleh Ika Defianti diperbarui 07 Mar 2017, 01:05 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2017, 01:05 WIB
Kulit kabel di gorong-gorong
Kulit kabel di gorong-gorong

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul menegaskan jika terdapat kesengajaan pada pembuangan kulit kabel di gorong-gorong akan ditindak tegas.

"Dalam hal ini kita memiliki satuan polisi pamong praja (Satpol PP) yang juga mewakili kewenangan untuk melakukan pengaturan. Hal ini termasuk dalam bagaimana melakukan penegakan hukum dalam tindak pidana ringan. Sehingga kita ingin tahu adakah unsur melawan hukum atau tidak," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/3/2017).

Selain itu, dia mengatakan hingga saat ini masih akan menunggu pelaporan secara tertulis terkait informasi tersebut.

"Kalau ada pelaporan, sehingga akan memudahkan kita untuk menindaklanjuti supaya semakin jelas apakah ada kesengajaan atau tidak," ujar Martinus.

Sejak Kamis 2 Maret 2017 petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dan Dinas Sumber Daya Air (SDA) menemukan kulit kabel di gorong-gorong Jalan Gator Subroto tepatnya depan Wisma Mulia.

Kabel ini ditemukan saat petugas menyusuri gorong-gorong karena curiga karena di kawasan tersebut banjir. Saat terjadi genangan dapat mencapai sekitar 20 sampai 25 sentimeter.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya