Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten dengan terdakwa Ratu Atut Choisiyah. Sidang kali ini, majelis hakim diagendakan mendengar kesaksian dari Mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Djadja Buddy Suhardja atau Djadja.
Pada sidang itu, Djadja mengaku diminta untuk bertemu dengan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan selaku adik Atut untuk menandatangani surat pernyataan loyalitas di atas materai. Surat loyalitas itu atas permintaan Atut kepada setiap jajarannya pada saat menjabat sebagai Gubernur Banten.
"Ketika itu saya dipanggil Pak Wawan ke Kartika Chandra. Saya diperintah Pak Wawan untuk mengikuti Pak Ewin, saya harus tanda tangan surat pernyataan harus loyal, patuh terhadap perintah Ibu Gubernur melalui Pak Wawan," kata Djadja menjelaskan kepada jaksa KPK, Rabu (15/3/2017).
Advertisement
Djaja mengaku tidak pernah mendapat salinan surat loyalitas tersebut. Pada pertemuan itu, Atut juga menyampaikan semua kepala dinas harus siap untuk selalu loyal kepadanya.
Tidak sampai di situ, sambung dia, semua calon kepala dinas yang hadir diminta untuk mendukung Atut dalam pemilihan Gubernur Banten berikutnya.
Hal ini juga telah tercantum dalam dakwaan kasus itu. Pada dakwaan jaksa, Ratu Atut Chosiyah juga disebut meminta sejumlah kepala dinas di Pemerintah Provinsi Banten untuk membiayai aktivitas anaknya, Andika Hazrumy, Wakil Gubernur Banten 2017-2022.
"Pada sekitar Juli tahun 2012, Ratu Atut memanggil Kadis Kesehatan Banten Djaja Budi Suhardja, Kadis Sumber Daya Air Banten Iing Suwargi dan Kadis Pendidikan Nasional Banten Hudaya Latuconsina," kata jaksa Penuntut Umum KPK Afni Carolina saat pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 8 Maret 2017.
"Dalam pertemuan tersebut hadir juga Tubagus Chaeri Wardana dan Andika Hazrumy yang merupakan anak terdakwa, di mana pada saat itu terdakwa menyampaikan keluhan tentang adanya kebutuhan operasional atau dana taktis yang diperlukan terdakwa selaku Gubernur Banten dan Andika Hazrumy selaku anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI," lanjut dia.
Sebelumnya, Atut bersama Wawan dalam perkara ini didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten yang masuk dalam APBD dan APBD Perubahan 2012 sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 79,79 miliar sesuai laporan hasil pemeriksaan investigasi BPK pada 31 Desember 2014.
Perbuatan itu menguntungkan Ratu Atut Chosiyah Rp 3,859 miliar dan memperkaya orang lain yaitu Tubagus Chaeri Wardana Chasan Rp 50,083 miliar, Yuni Astuti Rp 23,396 miliar, Djadja Buddy Suhardjo Rp 590 juta, Ajat Ahmad Putra Rp 345 juta, Rano Karno Rp 300 juta, Jana Sunawati Rp 134 juta, Yogi Adi Prabowo Rp 76,5 juta, Tatan Supardi Rp 63 juta, Abdul Rohman Rp 60 juta, Ferga Andriyana Rp 50 juta, Eki Jaki Nuriman Rp 20 juta, Suherma Rp 15,5 juta, Aris Budiman Rp1,5 juta dan Sobran Rp1 juta.
Selain itu, Ratu Atut Chosiyah didakwa memeras anak buahnya yaitu Djaja Buddy Suhardja Rp 100 juta, Iing Suwargi Rp 125 juta, Sutadi Rp 125 juta serta Hudaya Latuconsina Rp 150 juta sehingga total Rp 500 juta untuk biaya pelaksanaan istigasah (pengajian).