Kapolri: Perusakan Terumbu Karang di Raja Ampat Bisa Dipidana

Tito Karnavian mengatakan, jerat pidana bisa dikenakan kepada nahkoda dan pemilik kapal yang merusak terumbu karang di perairan Raja Ampat.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 17 Mar 2017, 06:08 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2017, 06:08 WIB
Terumbu Karang Raja Ampat
Terumbu Karang Raja Ampat

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan insiden perusakan habitat terumbu karang di perairan Raja Ampat, Papua oleh kapal pesiar MV Caledonian Sky bisa dikenakan pidana. Menurut Tito, jerat pidana bisa dikenakan kepada nahkoda dan pemilik kapal tersebut.

"Ada. Bisa kena masalah lingkungan hidup karena merusak lingkungan hidup," kata Tito di Jakarta, Kamis, 16 Maret 2017.

Namun, Tito mengatakan, pihaknya perlu kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Koordinator Bidang Maritim untuk menemukan unsur pidana dalam insiden tersebut.

Yang pasti, sambung dia, tak perlu adanya laporan untuk mengusut dugaan tindak pidana perusakan terumbu karang di Raja Ampat.

"Bisa kita buat laporan sendiri model A. Apapun langkahnya, bisa saja melalui gugatan pengadilan internasional, atau mungkin melalui proses hukum kita," tegas Tito.

Sebelumnya, Kapal MV Caledonian Sky dilaporkan bertolak dari Pelabuhan Jayapura dengan tujuan ke Pelabuhan Bitung setelah singgah di Raja Ampat, Sabtu 4 Maret 2017. Di Raja Ampat, kapal tersebut kandas pada pukul 13.00 WIT dan pada hari yang sama kapal tersebut berhasil lepas kandas pada pukul 23.00 WIT.

Kapal milik Caledonian Sky Inc yang diageni PT Pelayaran Antara Mas Bahari dengan ukuran 4.200 GT berbendera Bahama. Kapal ini dinakhodai Capten Keith Mike Taylor dengan membawa 102 penumpang dan 79 awak kapal, termasuk nakhoda. Kapal ini sudah empat kali berlayar ke Raja Ampat.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya