Demi Pasang Spanduk Provokatif, Warga Cengkareng Rela Patungan

Tak hanya spanduk provokatif, spanduk kampanye kedua pasangan calon gubernur DKI Jakarta juga diturunkan.

oleh Muslim AR diperbarui 23 Mar 2017, 13:31 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2017, 13:31 WIB
Spanduk Provokatif
Ilustrasi Spanduk Provokatif

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jakarta Barat menyatakan telah menurunkan ratusan spanduk provokatif di sejumlah tempat. Namun, spanduk itu kembali terpasang di tempat yang sama, karena warga setempat yang memasangnya.

"Seperti di Cengkareng, beberapa RW-nya menyebut kalau spanduk itu hasil patungan dari warga, jadi menurut ketua RW-nya memang warga setempat yang memasang," kata Ketua Panwaslu Jakarta Barat Puadi kepada Liputan6.com, di Jakarta, Kamis (23/3/2017).

Puadi menjelaskan, kasus spanduk provokatif yang dipasang warga itu tak hanya terjadi di wilayah Cengkareng. Namun juga di daerah lain. Puadi menyerahkan kepada kepolisian kasus ini, sebab ia mencurigai pemasangan spanduk ini terorganisir.

"Itu kita serahkan kepada polisi untuk mengusutnya, yang melapor ke kita bahwa spanduk itu hasil patungan warga, ya cuma Cengkareng," kata dia.

Sementara, kata Puadi, spanduk provokatif di wilayah lainnya tengah diusut polisi. Untuk spanduk provokatif berupa penolakan menyalati jenazah atau spanduk provokatif lainnya di rumah ibadah, memang dipasang sendiri oleh pengurus rumah ibadah tersebut.

"Kalau yang di masjid-masjid itu memang pengurusnya yang memasang," kata dia.

Karena itu, Puadi mengimbau warga agar selalu waspada dan segera melaporkan kepada petugas setempat, jika melihat spanduk provokatif yang dipasang oleh orang tak dikenal.

Spanduk Kampanye Diturunkan

Sebelumnya, 349 spanduk provokatif diturunkan dan dicopot Panwaslu Kota Jakarta Barat dan Satpol PP Jakarta Barat. Spanduk itu tersebar di semua kecamatan dan kelurahan, serta berisi tulisan dan foto yang bernada provokatif.

"Cengkareng 104 spanduk, Grogol Petamburan 25 spanduk, Tambora 47 spanduk, Tamansari 8 spanduk, Kebon Jeruk 89, Palmerah 39, Kembangan 21 dan Kalideres 16," Puadi memaparkan.

Tak hanya spanduk provokatif, spanduk kampanye kedua pasangan calon gubernur DKI Jakarta yang akan bertarung di Pilkada DKI 2017 putaran kedua, juga diturunkan.

"Dari 349 itu, ada 120 spanduk kampanye, itu tidak boleh dilakukan. Panwaslu melakukan pencopotan spanduk kampanye keduanya," kata Puadi.

Puadi menyebutkan, ada 22 spanduk kampanye milik pasangan calon nomor urut dua. Sedangkan pasangan calon nomor tiga 98 spanduk.

"Kita akan terus memantau keberadaan spanduk provokatif. Panwaslu akan memastikan tidak ada spanduk provokatif," Puadi menandaskan.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya