Polda Metro Larang Massa Aksi 313 Turun ke Jalan

Polisi terus mengkaji surat pemberitahuan Aksi 313 pada Jumat 31 Maret 2017 yang dilayangkan Forum Umat Islam (FUI).

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 30 Mar 2017, 12:00 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2017, 12:00 WIB
Massa Aksi 212 Putihkan Gedung DPR
Pimpinan FPI, Rizieq Shihab diatas mobil saat melakukan aksi damai 212 jilid 2 di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, Jakarta, Selasa (21/2). Dalam aksinya mereka menuntut DPR agar menyalurkan aspirasi mereka. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi terus mengkaji surat pemberitahuan Aksi 313 pada Jumat 31 Maret 2017 yang dilayangkan Forum Umat Islam (FUI). Jika berpotensi melanggar aturan, polisi bakal melarang aksi tersebut.

"Dengan adanya surat pemberitahuan itu, kami harus survei, ngecek, kira-kira apakah bisa memenuhi syarat atau tidak kegiatan itu dilakukan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Argo melanjutkan, polisi bisa saja melarang Aksi 313 jika disertai aksi jalan kaki. Menurut dia, rencana pergerakan massa dari Masjid Istiqlal ke depan Istana Merdeka berpotensi mengganggu kepentingan masyarakat luas, terutama pengguna jalan.

"Kami udah sampaikan turun ke jalan nggak boleh, apalagi ini saat masih kampanye," tutur dia.

Pihaknya mengimbau agar Aksi 313 yang rencananya diikuti oleh ribuan massa dari berbagai daerah itu dipusatkan di satu titik. Polisi menyarankan agar aksi tersebut hanya diisi kegiatan ibadah di Masjid Istiqlal.

"Itu kan demonstrasi atau unjuk rasa ya, ada long march ke Istana Negara. Kalau di jalan menggangu ketertiban umum tidak boleh. Kalau mau sembahyang di Istiqlal ya silakan saja," tandas Argo.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya