Wagub Djarot Tegaskan Tak Ada Penghapusan Sistem E-Budgeting

Kata Djarot, sistem e-budgeting sudah berdasarkan Peraturan Gubernur​ (Pergub), Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, serta Permendagri.

oleh Ika Defianti diperbarui 27 Apr 2017, 04:01 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2017, 04:01 WIB
Muhammad Radityo Priyasmoro/Liputan6.com
Wagub Djarot bersama warga di Balai Kota Jakarta

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan tidak akan ada penghapusan program elektronic budgeting (e-budgeting) meskipun terdapat pergantian pemimpin baru di ibu kota.

Kata dia, sistem ini sudah berdasarkan Peraturan Gubernur​ (Pergub) No 145 tahun 2013 tentang penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Memulai Elektronic Budgeting.

Sistem itu juga sudah berdasarkan penerapan dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, serta diperkuat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 tahun 2005.

"Jadi bukan hanya berdasarkan Pergub, soalnya itu Pergub itu operasional dari Permendagri," ujar Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (26/4/2017).

Mantan Wali Kota Blitar tersebut menjelaskan, dalam aturan tersebut keuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat pada perundangan hingga untuk memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.

"Justru itulah kita mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Pusat. Jadi kita menjadi provinsi pertama yang melakukan sistem perencanaan melalui e-budgeting," jelas dia.

Karena itulah, Djarot menegaskan tidak akan ada penghapusan sistem tersebut oleh gubernur ataupun wakil gubernur DKI Jakarta yang baru.

"Apa kita akan balik ke sistem manual seperti dulu. Untuk KJP aman, BPJS Kesehatan aman, dengan cara (e-budgeting) seperti itu biar ada kepastian," jelas Djarot.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya