Liputan6.com, Jakarta - Politisi PDI Perjuangan Ali Fahmi kembali diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Ali Fahmi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nofel Hasan. "Dia diperiksa untuk tersangka NH," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (274/2017).Â
Nama Ali Fahmi muncul dalam dakwaan Fahmi Darmawansyah. Ali disebut sebagai pihak yang menawarkan Fahmi untuk bermain dalam proyek ini.
Ali diduga meminta fee sebesar 15 persen. Dia juga disebut menerima uang sebesar Rp 24 miliar dari Hardy Stefanus. Hardy merupakan anak buah terdakwa Fahmi Darmawansyah di PT Melati Technofo Indonesia.
Advertisement
Dalam kasus ini, KPK ‎telah menetapkan empat tersangka yaitu Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi‎ serta tiga pejabat PT Merial Esa yakni Fahmi Dharmawansyah, Hardi Stefanus, dan ‎Muhammad Adami Okta.‎
Ketiga pejabat PT ME sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah pada UU 20 Tahun 2001 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Untuk Eko Susilo sebagai penerima suap, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.
Hardi Stefanus dan Fahmi Darmawansyah sudah menjalani sidang dakwaan terkait kasus ini. Keduanya didakwa telah memberikan suap demi memenangkan PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI) dalam pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla pada APBN-P Tahun Anggaran 2016.
Tersangka kelima dalam kasus Bakamla ini yakni Nofel Hasan, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla. Dalam kasus ini, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI juga telah menetapkan Bambang Udoyo sebagai tersangka.