Korupsi Bakamla

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman denda Rp 200 juta terhadap PT Merial Esa dalam kasus gratifikasi terkait proyek di Badan Kemanan Laut (Bakamla).
Tampilkan foto dan video
Loading