Kemenhub Sesalkan Polisi Masih Terbitkan STNK Bagi Bus Ilegal

Sugihardjo meminta kepada kepolisian untuk lebih ketat dalam memberikan STNK bagi bus-bus pariwisata.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 02 Mei 2017, 06:07 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2017, 06:07 WIB
Kecelakaan Maut Puncak Ciloto
Polisi saat olah TKP kecelakaan maut di Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan menyesalkan sikap kepolisian yang masih menerbitkan STNK bagi bus-bus pariwisata yang tidak terdaftar dalam perusahaan resmi.

"Kalau kita lihat tentu kenapa bus-bus yang tidak terdaftar masih terus beroperasi, salah satunya masih terbit STNK dengan plat kuning," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2017).

Menurut Sugiharto, para perusahaan bus ilegal itu memanfaatkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenhub. Yakni dengan memberikan diskon 70 persen biaya balik nama dan pajak tahunan. Padahal, kata dia, perusahaan-perusahan tersebut tidak terdaftar di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sebagai perusahaan bus pariwisata yang resmi.

"Tapi seperti yang contoh-contoh ini, seharusnya dia tidak berhak dapat keringanan 70 persen, bahkan menurut saya tidak berhak memperpanjang STNK," ucap dia.

Oleh sebab itu, Sugihardjo meminta kepada kepolisian untuk lebih ketat dalam memberikan STNK bagi bus-bus pariwisata. Bila terindikasi ilegal, kata dia, sebaikanya tidak dikeluarkan surat dan nomor kendaraannya.

"Bahwa terbitnya STNK untuk angkutan umum ya harus izinnya ada dulu. Kalau enggak ada izinnya, ya enggak perlu," tandas Sugihardjo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya