Mendagri Berharap RUU Pemilu Disetujui Mei

Pemilu 2019 diagendakan akan diberlakukan serentak antara pemilihan legislatif (DPR, DPRD dan DPD) dengan pemilihan presiden.

oleh Liputan6 diperbarui 05 Mei 2017, 02:12 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2017, 02:12 WIB
20170213- Menkumham dan Mendagri Bahas RUU Pemilu Bareng Pansus di Senayan-Johan Tallo
Tjahjo Kumolo memberikan penjelasan saat Rapat dengan Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, Jakarta, Senin (13/2). Rapat tersebut membahas Parlementary treshold dan Presidential treshold. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah mengharapkan revisi UU Pemilu dapat disetujui pada Mei 2017, sehingga mulai Juni 2017 proses penahapan pemilu sudah dapat dilaksanakan.

"Revisi UU Pemilu serentak ini mudah-mudahan Mei selesai, karena Juni sudah mulai penahapan, soal masih ada isu krusial mau diputuskan di pansus, musyawarah atau ada voting di paripurna silahkan," kata Tjahjo di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (4/5/2017).

Pemilu 2019 diagendakan akan diberlakukan serentak antara pemilihan legislatif (DPR, DPRD dan DPD) dengan pemilihan presiden.

Menurut Tjahjo, masih ada sejumlah isu krusial yang terus dibahas antara Pemerintah dan DPR, seperti sistem pemilu. Kemudian, adanya keinginan penambahan anggota DPR sebanyak 19 orang.

"Pemerintah baru setuju lima, satu di Kepulauan Riau, satu di Riau, tiga untuk daerah baru Kalimantan Utara," kata Tjahjo.

Sementara terkait ambang batas di parlemen atau parliementary threshold menurut Tjahjo juga merupakan isu krusial yang masih belum disepakati. Sejumlah partai masih menginginkan 3,5 persen namun juga ada partai politik yang berkeinginan untuk menaikkan di atas lima persen.

"Kami ingin tiap tahun ada peningkatan tapi ada partai yang tetap menginginkan tetap 3,5 ada juga yang di atas lima (persen)," katanya.

Selain itu, ada pula yang tengah dibahas adalah isu terkait ambang batas pencalonan presiden. Menurut Tjahjo, pihaknya tetap mengajukan 20-25 persen syarat untuk mengajukan calon presiden.

Permintaan agar uang saksi dianggarkan melalui APBN juga masih menjadi pembahasan.

"Kalau saya hitung satu putaran saja bisa Rp 10-Rp15 triliun, kalau dua kali, itukan nggak mungkin, itu nanti akan ada solusi yang terbaik bagiamanalah itu aja," ucap politikus PDIP itu.

Sementara, terkait usulan penggunaan e-voting dalam pilkada maupun pemilu, Tjahjo mengatakan, semua tergantung penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum.

"Pemerintah melalui Kemendagri menyiapkan daftar pemilih untuk Pilkada 2018 dan 2019. Seandainya akan e-voting pun datanya siap, tinggal penyelenggaranya siap atau tidak. KPU hanya menginginkan ada proses penghitungan di TPS, detik yang sama sudah masuk ke pusat, saya kira yang penting masyarakat punya hak pilih, suaranya aman, pilihannya aman, tidak sampai ada indikasi-indikasi manipulasi," ujar Tjahjo.

Ia mengatakan pihaknya sampai saat ini sudah menyelesaikan 97 persen data penduduk dari 78 juta jiwa.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya