Mendagri Sebut Punya Bukti Kuat untuk Bubarkan HTI

Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan, proses pengajuan gugatan ke pengadilan terkait pembubaran HTI sudah dalam proses.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 10 Mei 2017, 17:32 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2017, 17:32 WIB
20170213- Menkumham dan Mendagri Bahas RUU Pemilu Bareng Pansus di Senayan-Johan Tallo
Tjahjo Kumolo memberikan penjelasan saat Rapat dengan Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, Jakarta, Senin (13/2). Rapat tersebut membahas Parlementary treshold dan Presidential treshold. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah memasuki tahap selanjutnya. Pemerintah menyebut sudah memiliki bukti cukup dan lengkap untuk diajukan ke pengadilan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, bukti yang dibutuhkan pemerintah untuk mengajukan gugatan ke pengadilan sudah siap. Hanya saja, dia enggan mengungkap beberapa bukti yang menjadi dasar pemerintah membubarkan HTI.

"Loh, rahasia dong, untuk berkas," ujar Tjahjo di Kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Meski begitu, Tjahjo meyakinkan, pemerintah sudah memiliki bukti kuat, sehingga tidak ada keraguan untuk mengajukan pembubaran HTI ke pengadilan.

"Untuk pengadilan pokoknya sudah siap," imbuh dia.

Hal senada juga diungkapkan Jaksa Agung HM Prasetyo. Prasetyo memastikan, proses pengajuan gugatan ke pengadilan terkait pembubaran HTI sudah dalam proses.

"Sedang dalam proses," singkat Prasetyo.

Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Pasal 68, pembubaran ormas harus melalui mekanisme pengadilan. Menteri yang bisa mengajukan permohonan pembubaran ormas hanya menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Pengajuannya harus melalui kejaksaan untuk diteruskan ke pengadilan negeri sesuai domisili ormas.

Pemohon juga harus menyertakan dokumen sanksi administratif sebagai alat bukti. Jangka waktu sidang adalah 60 hari, terhitung sejak tanggal permohonan dicatat di pengadilan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya