Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membantah tidak ada surat peringatan sebelum pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Data pemberian surat peringatan sudah tercatat di Kemendagri.
"Depdagri sudah banyak memberikan peringatan," kata Tjahjo di Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).
Namun, Thajhjo mengaku tidak ingat berapa kali persisnya surat peringatan tersebut dilayangkan.
Advertisement
"Saya enggak cek, tapi data ada semua," tegas dia.
Politikus PDIP itu optimistis pengadilan akan menerima pembubaran HTI.
"Ini prinsip, enggak bisa. Ini negara berdaulat dan ada aturannya. Buang sampah aja ada aturannya, apalagi menyangkut orang yang mau mengacak-acak negara," ujar Tjahjo.
Sebelumnya, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto mengatakan pembubaran harus melalui Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, SP3. Setelah itu, suatu ormas baru bisa dibubarkan. Sedangkan, HTI belum pernah menerima surat peringatan.
"Pemerintah tidak mengikuti tahapan itu. Kan berarti pemerintah melanggar hukum," kata Ismail.