Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Elza Syarief mengaku sempat mendapat ancaman saat mendampingi Muhammad Nazaruddin dalam kasus e-KTP. Ancaman itu dia terima dari para pengacara orang-orang yang disebut Nazaruddin terlibat korupsi e-KTP.
"Itu waktu dulu, waktu tahun 2013. Saya sendiri lupa siapa, ada juga dari kuasa hukum beberapa orang yang namanya disebut oleh Nazar terlibat," ujar Elza Syarief di Gedung KPK Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2017).
Dia mengaku, para pengacara tersebut menegur dan mengancam akan melaporkan Elza kepada kepolisian jika terus membongkar kasus e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.
Advertisement
"Saya bisa dilaporkan melanggar kode etik, terus juga bisa dilaporkan ke polisi," kata Elza menirukan pengacara-pengacara tersebut.
Dia pun menentang keinginan para pengancamnya. Dia mengaku hanya berbicara soal kebenaran yang dia dapat dari mulut Nazaruddin tentang kasus e-KTP.
"Saya bilang, saya ini tidak memberikan keterangan apapun, saya hanya menyampaikan apa permintaan klien. Kemudian memang ditanya oleh wartawan dan itu kan terbuka untuk umum," ucap Elza.