Komisi Yudisial: Hentikan Tindakan Mengintervensi Hakim

Farid meminta seluruh kelompok dan elemen masyarakat menempuh jalur dan cara yang ada untuk menyampaikan keberatan terkait vonis Ahok.

oleh Andrie Harianto diperbarui 12 Mei 2017, 10:54 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2017, 10:54 WIB
Sidang Vonis Ahok
Terdakwa dugaan kasus penistaan Agama, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5). (Liputan6.com/Ramdani/pool)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) merespons aksi-aksi kelompok masyarakat terkait putusan yang diketuk Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

KY kembali mengimbau seluruh pihak untuk menghormati putusan yang telah diketuk pada Selasa, 9 Mei 2017 itu.

"Hentikan semua tindakan-tindakan yang mengintervensi hakim maupun pengadilan," kata juru bicara KY Farid Wajdi dalam pesan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jumat (12/5/2017).

Tindakan-tindakan mengintervensi tersebut, Farid melanjutkan, justru berdampak negatif pada peradilan Indonesia.

"Karena itu jelas merendahkan kehormatan, keluhuran martabat hakim, maupun peradilan Indonesia," kata Farid.

Farid meminta seluruh kelompok dan elemen masyarakat menempuh jalur dan cara yang ada untuk menyampaikan keberatan terkait vonis tersebut, termasuk meminta penangguhan penahanan.

KY meminta kepolisian menindak tegas pihak-pihak yang membuat ricuh dalam merespons putusan hakim atas kasus Ahok.

"Meminta aparat penegak hukum menindak tegas pihak-pihak yang melakukan kericuhan merespons proses dan putusan hakim dan penahanan BTP (Basuki Tjahaja Purnama)," kata Farid.

Gelombang aksi massa silih berganti mendatangi gedung Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Utara. Hari ini dua kelompok massa akan mendatangi PT Jakarta, kelompok satu menyuarakan agar pengadilan mengabulkan penangguhan penahanan Ahok. Kelompok lainnya meminta hakim PT Jakarta independen.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya