Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia dinilai terbukti bersalah melakukan penodaan agama.
Terkait hal ini, Komisi Yudisial (KY) meminta semua pihak menerima putusan ini dan melakukan upaya hukum yang benar.
"Terhadap substansi putusannya, apa pun upaya yang hendak ditempuh maka gunakanlah jalur hukum, jangan keluar dari jalur tersebut, mulailah percaya kepada sistem peradilan kita," ucap Juru Bicara KY Farid Wajdi, saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (9/5/2017).
Advertisement
Terhadap para pihak yang pro maupun kontra, dan siapa pun itu, kata dia, KY mengimbau agar mereka dapat menggunakan jalur sesuai aturan yang berlaku.
"Komisi Yudisial berusaha keras untuk tetap objektif dan serius dalam perkara ini. Sekaligus jika hendak menggunakan haknya di publik, maka komentarilah secara wajar, berhenti untuk mempengaruhi keputusan majelis hakim," tegas Farid.
Karena itu, dia meminta semua pihak mengoreksi diri dan menjaga keadaan untuk terus kondusif. "Mari memulai untuk bisa saling koreksi, dan tetap pada cara yang sehat, bahkan tanpa kerusakan sedikit pun," ujar Farid.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan terdakwa Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama dan dihukum penjara selama 2 tahun. Hakim menjeratnya dengan Pasal 156a KUHP.
"Menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan," tegas Dwiarso dalam persidangan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Sebelumnya, Ahok didakwa melakukan penodaan agama lantaran mengutip Surat Al Maidah ayat 51, saat berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ahok didakwa dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP.
Namun dalam tuntutannya, JPU mengabaikan Pasal 156a KUHP karena ucapan Ahok tak memenuhi unsur niat. JPU pun menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP dan dihukum 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.