Jaksa Agung: Pembubaran HTI Bisa Lewat Pengadilan atau Keppres

Kejagung juga masih menunggu keputusan pemerintah apakah akan mengajukan gugatan atau mengeluarkan Keppres pembubaran ormas tersebut.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 19 Mei 2017, 17:32 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2017, 17:32 WIB
20160303-Jaksa-Agung-HM-Prasetyo-HF
Jaksa Agung HM Prasetyo (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan masih terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait proses pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Sedang diproses. Mungkin hampir sepanjang minggu ini kejaksaan aktif membahas proses penanganan HTI. Bahkan, sampai hari ini ada pertemuan koordinasi membahas masalah dan langkah apa paling tepat akan diambil untuk menyikapi HTI," kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (19/5/2017).

Menurut Jaksa Agung, pihaknya juga masih menunggu keputusan pemerintah apakah akan mengajukan gugatan atau mengeluarkan Keppres tentang pembubaran ormas HTI.

"Ada melalui langkah hukum, ya semuanya berkaitan ke sana, berkaitan masalah undang-undangnya. Atau juga langkah lain yang sekarang justru sedang dimatangkan, Keppres, Perppu, bisa terjadi. Jadi tunggu saja seperti apa keputusan pemerintah," ucap Prasetyo.

Yang terpenting, kata dia, semua keputusan pembubaran HTI semata-mata untuk menyelamatkan negara dari berbagai ancaman dan gangguan serta mempertahankan NKRI yang utuh.

"Kita punya Pancasila, Bineka Tunggal Ika, sejak awal berdirinya republik ini. Ketika ada pihak lain berusaha mengganti ideologi negara, itu yang menjadi concern kita bersama," Prasetyo menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya