Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah barang bukti telah dikantongi Polri untuk rekomendasi membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Nantinya, bukti ini akan diserahkan ke kelompok kerja yang ada di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
"Tugas kami membantu menyediakan semua info terkait HTI," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Baca Juga
Menurut dia, bukti yang telah dikantongi pihaknya berupa video, buku-buku, serta gambar-gambar yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. Tak hanya itu, sejumlah bukti itu juga mengarah kepada pembentukan negara Khilafah.
Advertisement
"Bukti-bukti itu menyatakan bahwa HTI ingin mengubah NKRI menjadi Khilafah, tidak mengakui dasar negara, tidak mengakui sistem pemerintahan, itu bisa dilihat di video yang banyak beredar," terang Setyo.
Sebelumnya, pemerintah berencana membubarkan ormas HTI. Pemerintah menilai HTI menjadi ancaman bagi NKRI. Bahkan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut sudah memiliki bukti cukup dan lengkap terkait hal ini. Apa bukti itu?
Tjahjo Kumolo menegaskan bukti untuk mengajukan gugatan ke pengadilan sudah siap. Hanya saja, dia enggan mengungkap beberapa bukti yang menjadi dasar pemerintah membubarkan HTI.
"Loh, rahasia dong, untuk berkas," ujar Tjahjo di Kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Rabu 10 Mei 2017.
Dia meminta masyarakat tidak meragukan bukti tersebut. Namun, dia mengatakan HTI sudah sering mendapat surat peringatan dari pemerintah. Pemberian surat peringatan sudah tercatat di Kemendagri.