Hubungan Amien Rais, Soetrisno Bachir, dan Dana Alkes Rp 600 Juta

Amien mengatakan, pernah menanyakan pada Soetrisno mengapa mantan Ketua Umum PAN itu kerap membantu dirinya.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 02 Jun 2017, 10:54 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2017, 10:54 WIB
Amien Rais
Amien Rais (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais mengakui telah menerima dana dari Yayasan Soetrisno Bachir. Menurut Amien, dana itu diterimanya 10 tahun lalu saat Soetrisno Bachir rajin membiayai berbagai kegiatannya.

"Mas Tris adalah tokoh baik dan dermawan, sering membantu. Banyak pihak mendapat bantuan dana dari Soetrisno Bachir," ujar Amien di kediamannya di Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).

Amien mengaku pernah menanyakan pada Soetrisno mengapa mantan Ketua Umum PAN itu kerap membantu dirinya.

"Jawabnya (Soetrisno Bachir), 'saya disuruh ibunda saya untuk membantu Anda'. Jadi ketika dia menawarkan bantuan tiap bulan buat kegiatan operasional saya, saya anggap sebagai hal wajar," ujar Amien menirukan ucapan Soetrisno.

Kemudian, kata Amien Rais, pada 2007, ia sudah tidak menjabat sebagai Ketua MPR. Namun bantuan Soetrisno Bachir masih terus mengalir.

Tuntutan Jaksa

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Iskandar Marwanto, saat membacakan tuntutan Siti Fadilah menyebut Amien Rais menerima transfer dana hingga Rp 600 juta dari pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk mengantisipasi Kejadian Luar Biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan.

"Ada aliran dana dari Mitra Medidua Suplier PT Indofarma dalam pengadaan alkes dengan PAN, yaitu Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastiti (anak Siti Fadilah), maupun Yayasan Sutrisno Bachir Foundation sendiri," kata Iskandar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 31 Mei 2017, malam.

Menurut jaksa, pemenang proyek pengadaan, yaitu PT Indofarma, yang ditunjuk langsung Siti Fadilah, menerima pembayaran dari Kemenkes, lalu melakukan pembayaran kepada suplier alkes, yaitu PT Mitra Medidua.

"Selanjutnya PT Mitra Medidua pada 2 Mei 2006 mengirimkan uang sebesar Rp 741,5 juta dan pada 13 November 2006 mengirimkan sebesar Rp 50 juta ke rekening milik Yurida Adlanini yang merupakan sekretaris pada Yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF)," kata jaksa Iskandar.

Terhadap dana itu, Nuki Syahrun selaku ketua Yayasan SBF memerintahkan Yurdia untuk memindahbukukan sebagian dana kepada rekening pengurus PAN, Nuki Syahrun dan Tia Nastiti (anak Siti Fadilah). Pengiriman dana dari PT Mitra Medidua kepada Yayasan SBF yang kemudian sebagian ditransfer ke rekening pengurus DPP PAN telah sesuai dengan arahan Siti Fadilah untuk membantu PAN.

"Rekening Yurida dipergunakan untuk menampung dana yang masuk kemudian sengaja dicampur dengan dana pribadi dengan maksud menyembunyikan asal-usul dan penggunaannya. Buktinya, tidak ada laporan keuangan yang dibuat baik oleh Yurida maupun Nuki Syahrun atas transaksi keuangan itu," tambah jaksa Iskandar.

Terhadap dana yang masuk ke rekening milik Yurida selanjutnya Nuki selaku Ketua Yayasan SBF memerintahkan untuk memindahbukukan sebagian dana kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan terdakwa di antaranya:

1. Pada 26 Desember 2006 ditransfer ke rekening Sutrisno Bachir sebesar Rp 250 juta.
2. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening Nuki Syahrun sebesar Rp 50 juta.
3. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp 100 juta.
4. Pada 13 April 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp 100 juta.
5. Pada 1 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp 100 juta dan rekening Nuki Syahrun sebesar Rp15 juta.
6. Pada 21 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta.
7. Pada 13 Agustus 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp 100 juta.
8. Pada 2 November 2007 ditransfer ke rekening Tia Nastiti sebesar Rp10 juta dan M Amien Rais sebesar Rp 100 juta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya