Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pihaknya akan mencabut berkas banding terkait kasus penistaan agama yang menyeret mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Alasannya, Ahok sudah menerima keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonisnya hukuman 2 tahun penjara.
"Banding kemungkinan akan kami kaji ulang dan akan kita lihat dari sisi manfaatnya. Toh Ahok sudah menerima putusan. Jangan kita hanya fokus satu kasus saja," ujar Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2017).
Meski begitu, Prasetyo belum dapat memastikan kapan secara resmi cabut banding tersebut akan dilakukan jaksa penuntut umum. "Masih ditunggu dari Jampidum," kata dia.
Advertisement
Ahok sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Namun, Majelis Hakim PN Jakarta Utara memvonis Ahok lebih berat dalam kasus penistaan agama, yakni 2 tahun penjara.
Kuasa hukum Ahok juga sebelumnya ingin mengajukan banding lantaran putusan tersebut. Namun tak lama setelah mendekam di penjara, Ahok membatalkan pengajuan bandingnya.