Bandit Bersenjata Api Vs Izin Ketat Senpi

Akhir-akhir ini marak tindak kriminalitas dengan pelaku bersenjata api (senpi). Padahal izin dan aturan kepemilikan senpi sangat rumit.

oleh Dini Nurilah diperbarui 15 Jun 2017, 10:05 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2017, 10:05 WIB
Penembakan Senjata Api
Ilustrasi Foto Penembakan dengan Senjata Api (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Akhir-akhir ini marak tindak kriminalitas dengan pelaku bersenjata api (senpi). Dalam sebulan terakhir, pemberitaan media massa diramaikan dua kasus penembakan yang terjadi di Ibu Kota dan sekitarnya.

Pada 9 Juni 2017, perampokan sadis terjadi saat siang hari di SPBU Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat. Peristiwa ini memakan satu korban tewas. Pelaku menembak kepala Davidson Tantono, seorang pemilik koperasi. Para bandit merampas dan membawa kabur uang Rp 350 juta dari Davidson yang merupakan dana untuk nasabahnya.

Belum seminggu berselang, pada 12 Juni 2017, aksi pencurian motor di sebuah perumahan di Tangerang menewaskan seorang perempuan bernama Italia Chandra Kirana Putri. Lagi-lagi karena senjata api. Si bandit menembakkan peluru ke dada sebelah kanan Italia Chandra. 

Maraknya tindakan kriminal bersenjata api membuat publik waswas. Padahal, pemerintah sudah memiliki aturan ketat soal kepemilikan senpi. Selengkapnya dalam Infografis di bawah ini: 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya