Antisipasi Teror, Penyidik dan Jaksa KPK Dibekali Senjata Api

Tak semua jaksa, penyidik, dan penyelidik KPK bersedia memegang senjata api. Termasuk Wakil Ketua KPK yang enggan memegang senjata api.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Mei 2017, 19:46 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2017, 19:46 WIB
20160106-Alexander Marwata-HF
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjawab pertanyaan saat rapat dengan pimpinan Komisi Yudisial di gedung Komisi Yudisial, Jakarta.(Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sejak adanya teror terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, komisioner KPK telah meminta perlindungan lebih untuk para pengungkap kasus korupsi di lembaganya.

"Untuk melindungi, mengantisipasi, dan mitigasi risiko terhadap penyerangan itu sudah kami koordinasikan dengan pihak kepolisian untuk pengamanannya," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2017).

Dia mengatakan, beberapa penyidik, penyelidik, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kini diberikan izin untuk memegang senjata api. Hal tersebut untuk melindungi diri dari berbagai serangan teror.

"Beberapa jaksa yang menangani perkara yang kita nilai risikonya tinggi ada pengawalan juga, termasuk ke penyidik. Dan kita juga sudah mengajukan izin penggunaan senjata api, kita punya hampir 100. Selain pengawalan dari aparat kepolisian, kita akan persenjatai," jelas Alex.

Namun, tak semua jaksa, penyidik, dan penyelidik KPK bersedia memegang senjata api. Termasuk Alex, dirinya enggan untuk memegang senjata api.

"Ya ada sebagian (yang pegang senjata api), enggak semua. Enggak mau ambil risiko juga, kalau enggak bisa tanggung emosi kan juga sulit. Kita tawarkan juga, enggak semua mau kok," ucap Alex.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya