Liputan6.com, Jakarta - Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan sistem ganjil-genap bagi plat mobil yang melintas jalan protokol Jakarta akan ditiadakan sementara selama masa cuti Lebaran. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan hari ini, Jumat 23 Juni 2017.
"Cuti bersama telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tanggal 15 Juni 2017, selama 5 hari kerja, yakni tanggal 23, 27, 28, 29 dan 30 Juni 2017, berarti selama pelaksanaan cuti bersama, sistem Gage tidak diberlakukan karena cuti bersama, sama dengan hari libur Nasional," tulis Budiyono.
Seperti dirasakan setiap harinya, sistem ini secara efektif sudah berjalan selama 10 bulan, tepatnya mulai 30 Agustus 2016 sampai saat ini. Diketahui bersama, sistem ini diberlakukan pada jalan protokol Jakarta seperti Thamrin, dan sebagian di Jalan Gatot Subroto.
Advertisement
"Ini (Sistem Gage) mulai hari Senin sampai Jumat , pagi pukul 07.00 sampai pukul 10.00 dan sore hari pukul 16.00 sampai 20.00 WIB, hari Sabtu dan Minggu serta hari libur Nasional tidak diberlakukan," lanjutnya.
"Informasi ini disampaikan kepada seluruh masyarakat, lebih khusus masyarakat pengguna jalan yang biasa melewati jalan Sudirman - Thamrin dan Jalan Gatot Subroto," tandas Budiono.
Â
Â