KPK Periksa Mantan Staf Kemendagri Terkait Kasus Markus Nari

Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus menghalangi penyidikan proyek KTP elektronik atau e-KTP.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 13 Jul 2017, 13:31 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2017, 13:31 WIB
20161206-Kabiro-Humas--HA1
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat kofrensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). KPK menjerat Bupati Nganjuk Jawa Timur, Taufiqurahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan staf Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kemendagri Yosef Sumartono.

Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus menghalangi penyidikan proyek KTP elektronik atau e-KTP yang menjerat politikus Golkar Markus Nari.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (13/7/2017).

KPK resmi menetapkan Markus Nari sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi proses penyidikan dan persidangan kasus e-KTP.

Markus Nari diduga menekan mantan anggota Komisi II DPR Miryam‎ S Haryani agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan. Markus juga diduga mempengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan kasus e-KTP.

Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 kepada Markus.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya