Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan staf Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kemendagri Yosef Sumartono.
Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus menghalangi penyidikan proyek KTP elektronik atau e-KTP yang menjerat politikus Golkar Markus Nari.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (13/7/2017).
Advertisement
KPK resmi menetapkan Markus Nari sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi proses penyidikan dan persidangan kasus e-KTP.
Markus Nari diduga menekan mantan anggota Komisi II DPR Miryam‎ S Haryani agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan. Markus juga diduga mempengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan kasus e-KTP.
Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 kepada Markus.
Saksikan video menarik di bawah ini: