Terdakwa Alami Gangguan Jiwa, Sidang Narkoba Dihentikan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menghentikan sidang kasus narkoba, lantaran terdakwa mengalami gangguan jiwa.

oleh Galuh Garmabrata diperbarui 18 Jul 2017, 03:15 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2017, 03:15 WIB

Fokus, Medan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan akhirnya menghentikan persidangan kasus narkoba, karena terdakwa diketahui menderita gangguan jiwa. Pihak keluarga menyatakan, saat terdakwa ditangkap  petugas Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara, mereka sedang memberitahukan kondisi kejiwaannya, namun tetap saja diproses hingga ke pengadilan.

Seperti ditayangkan Fokus Malam Indosiar, Selasa (18/7/2017), sebelum sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim sempat menanyakan kondisi kesehatan dan sejumlah dokumen kepada terdakwa. Namun, jawabannya tidak nyambung. Gerak-geriknya juga seperti orang tidak normal. Bahkan beberapa kali terdakwa berbicara sendiri meski tidak ditanya hakim.

Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan dan meminta terdakwa dirawat di rumah sakit jiwa. Orangtua terdakwa mengaku sedih, karena selama ini anaknya memang menderita gangguan jiwa, namun justru dimasukkan di sel tahanan.

Kondisi kejiwaan terdakwa juga sudah lama dilaporkan oleh petugas Rumah Tahahan Tanjung Gusta, namun Budi Santoso tetap menjalani persidangan. Pihak rutan sendiri sebenarnya sudah kewalahan menangani terdakwa karena tingkahnya yang aneh dan membahayakan. Sehingga terdakwa ditempatkan di sel khusus.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya