Waspada Penipuan Modus Pemberian Donasi Catut Gubernur Sulsel

Kadis Kominfo SP Sulawesi Selatan, Andi Winarno Eka Putra mengatakan, Gubernur Andi Sudirman Sulaiman tidak pernah melakukan transfer dana donasi bantuan, apalagi melalui akun media sosial.

oleh Hanz Jimenez Salim Diperbarui 04 Apr 2025, 07:00 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2025, 07:00 WIB
Banner Infografis Waspada Penipuan Online Shop via Medsos
Banner Infografis Waspada Penipuan Online Shop via Medsos. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (sulsel) memastikan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai donasi dari Gubernur Andi Sudirman Sulaiman kepada sebuah rumah tahfiz quran merupakan penipuan.

Informasi tersebut mencantumkan bukti tangkapan layar atau screenshot dari akun Facebook bernama “Andi Sudirman” yang menunjukkan transaksi transfer uang bantuan atau donasi sebesar Rp23 juta. Warga diminta untuk waspada. 

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo SP) Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Winarno Eka Putra mengatakan, Gubernur Andi Sudirman Sulaiman tidak pernah melakukan transfer dana tersebut, apalagi melalui akun media sosial. Ia memastikan, akun Facebook yang menyebarkan informasi tersebut palsu.  

"Ini adalah informasi yang menyesatkan dan akun yang digunakan dalam penyebaran informasi ini bukan akun resmi Gubernur Sulsel," ujar Winarno dilansir dari Antara, Kamis (3/4/2025). 

Winarno mengatakan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks. Dia menambahkan bahwa masyarakat diminta untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mencatut nama pejabat daerah, terutama dalam penggalangan dana atau donasi.  

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi resmi," terangnya.

Sebelumnya, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan berhasil menyelamatkan dana masyarakat sebesar Rp 27,1 miliar hingga 20 Desember 2024. IASC didirikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Dikutip dari keterangan tertulis, OJK, Senin (23/12/2024), IASC telah menerima 11.448 aduan dan memblokir 5.987 rekening. Selain itu, lembaga ini juga berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp 27,1 miliar.

"OJK bersama Otoritas, Kementerian, dan Lembaga terkait yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah meluncurkan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) untuk mempercepat penanganan penipuan di sektor keuangan," tulis keterangan tersebut.

Beragam modus penipuan yang diadukan meliputi hipnotis-talk, pemberian kode OTP dan password oleh nasabah, hingga penawaran bonus palsu. Bahkan, ada kasus love scamming di mana pelaku berpura-pura menjadi pasangan romantis.

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya