Sanksi Pidana kepada Pengendara Motor yang Gunakan Trotoar

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan pemotor yang mengambil hak pejalan kaki dengan melewati trotoar harus ditertibkan.

oleh Aribowo Suprayogi diperbarui 19 Jul 2017, 10:50 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2017, 10:50 WIB

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan pengendara motor yang nekat mengambil hak pejalan kaki dengan melewati trotoar harus ditertibkan. Bahkan, dia meminta sanksi hukum yang tegas diberlakukan bagi pelaku.

Berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, terdapat dua sanksi bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan trotoar. Menurut perda tersebut, tiap pelanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda Rp 250 ribu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya