KY Pantau Etika Hakim dalam Sidang Putusan Praperadilan BLBI

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusannya terkait kasus SKL BLBI, sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu (2/8/2017).

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 02 Agu 2017, 10:46 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2017, 10:46 WIB
Massa Geruduk KPK, Tuntut Penuntasan Kasus BLBI
Puluhan massa Barisan Rakyat Sikat Koruptor (BRSK) melakukan aksi di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/8/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) akan memantau putusan gugatan praperadilan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus dugaan suap penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusannya, sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu (2/8/2017).

"Untuk sidang putusan praperadilan kasus BLBI, KY menurunkan tim pemantau di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Juru Bicara KY Farid Wadji dalam keterangannya di Jakarta.

Dia menuturkan, proses pemantauan tersebut merupakan sebagai bentuk KY melaksanakan perintah UU dan upaya memastikan bahwa proses sidang berjalan sebagaimana mestinya.

"Sehubungan dengan itu, KY akan fokus pada etika hakim dalam prosesi persidangan ini, baik perilaku di dalam sidang maupun perilaku di luar sidang," jelas Farid.

Dia berharap agar semua pihak menghormati apa yang menjadi putusan hakim. Dia juga meminta tetap menjaga independensinya.

"Kami juga meminta semua pihak menghormati profesi dan putusan hakim dengan menjaga independensi dan imparsialitasnya," tandas Farid.

Pada kasus ini, KPK menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka penerbitan SKL BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim. Penerbitan SKL itu diduga merugikan negara hingga Rp 3,7 triliun.

Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.‎

Sjamsul Nursalim sendiri diminta oleh KPK untuk kembali ke Tanah Air untuk memudahkan penyidikan. Sjamsul diketahui tengah berada di Singapura.

 

Saksikan video di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya