Ini Jeratan Hukum Pasutri Pemilik Biro Umrah First Travel

Penyidik sudah menyiapkan pasal bila nantinya menjerat Andika dan Anniesa sebagai tersangka.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 10 Agu 2017, 13:17 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2017, 13:17 WIB
Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol (Abdillah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap pasangan suami istri, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, yang merupakan Direktur Utama dan Direktur First Travel. Keduanya terancam pasal penipuan dan dan penggelapan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan, keduanya pasutri itu masih diperiksa penyidik. Polisi belum menetapkan status hukum terhadap keduanya.

"Siang ini kami tentukan apakah yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka atau tidak," kata Herry di Gedung Sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2017).

Penyidik sudah menyiapkan pasal bila nantinya menjerat Andika dan Anniesa sebagai tersangka.

"Kami terapkan sesuai dengan laporan dari beberapa agen, yaitu penipuan dan pengelapan. Otomatis nanti ke arah pencucian uang, ancamannya empat tahun ke atas," ujar Herry.

Pasal ini disiapkan lantaran modus kedua pasangan tersebut yang gagal memberangkatkan jemaah umrah.

"Dia janji akan memberangkatkan semua yang melalui agen dengan biaya tertentu," kata Hery.

Namun, First Travel tidak bisa memenuhi janji untuk memberangkatkan para jemaah yang sudah terlanjur mendaftar itu.

"Setelah uang masuk, ternyata enggak bisa diberangkatkan," jelas dia.

Meski demikian, ada sebagian calon jemaah yang berhasil diberangkatkan "Tapi sebagian besar belum dan jumlahnya ribuan," kata Herry. Nanti sudah lengkap hasil pemeriksaan nanti akan kita sampaikan.

Sebelum ditangkap pada Rabu kemarin, Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman bersama kuasa hukumnya mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di Pejambon, Jakarta Pusat. Pihak First Travel melakukan mediasi dengan Kemenag terkait sanksi administratif perusahaan tersebut.

Setelah mediasi, sanggahan dari pihak First Travel akan dikaji pihak pemerintah dalam tempo seminggu ke depan. Apabila sanggahan tersebut disetujui, pihak First Travel mengaku akan memberangkatkan 25 ribu calon jemaah umrah tahun ini. Pemberangkatan akan dimulai pada November 2017 mendatang.

Sebelumnya telah dikeluarkan keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 589 Tahun 2107 pada 1 Agustus 2017. Isinya, izin PT First Travel sebagai penyelenggara ibadah umrah dicabut.

Saksikan video berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya