Jaksa Dakwa Andi Narogong Rugikan Negara Rp 2,3 T dalam Kasus E-KTP

JPU menyatakan keterlibatan Andi Narogong dalam proyek KTP elektronik tersebut.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 14 Agu 2017, 12:36 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2017, 12:36 WIB
Patroli Indosiar, Jakaarta - Andi Agustinus alias Andi Narogong menjalani sidang perdana kasus KTP elektronik di Pengadilan Tindak Pidak Korupsi atau Tipikor Jakarta pada Senin (14/8/2017). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan kasus korupsi KTP elektronik yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
 
Seperti ditayangkan Patroli Siang, Senin (14/8/2017), Pengadilan Tipikor menggelar sidang perdana kasus korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Andi Narogong dalam sidang perdana tersebut jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan.
 
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyatakan keterlibatan terdakwa sebagai pengusaha dalam proyek KTP elektronik yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun. Sampai saat ini sidang perdana Andi Narogong masih terus berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.
 
 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya