Dapat Remisi Bebas, 5 Napi Lapas Mojokerto Sujud Sukur

Usai mengikuti upacara[HUT ke-72 RI di lapas, mereka pun bergegas meninggalkan lapas untuk kembali ke keluarga masing-masing.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 17 Agu 2017, 20:42 WIB
Diterbitkan 17 Agu 2017, 20:42 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Sebagian warga binaan di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia, tepat di HUT ke-72 RI mendapat remisi dan langsung menghirup udara bebas.

Seperti ditayangkan Liputan6 Petang SCTV, Kamis (17/8/2017), lima orang dari 220 penghuni lapas di Mojokerto, Jawa Timur, melakukan sujud syukur setelah mendapat pengurangan masa hukuman dan langsung bebas.

Sementara itu di Lapas Tangerang, dari 1.493 napi, sebanyak 600 warga binaan mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi 1 hingga 7 bulan. Di antara mereka ada yang memperoleh remisi ada yang langsung hirup udara bebas.

Usai mengikuti upacara HUT ke-72 RI di lapas, mereka pun bergegas meninggalkan lapas untuk kembali ke keluarga masing-masing. Remisi atau pengurangan hukuman di Hari Kemerdekaan ke-72 ini diberikan antara 3 hingga 6 bulan kepada warga binaan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya