Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu lagi tersangka hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut tersangka susulan itu adalah Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) Yunus Nafik.
Baca Juga
"Tersangka sudah tambah satu lagi, Dirut PT ADI," kata Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Advertisement
Yunus menjadi tersangka ketiga setelah Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi (TMZ) dan kuasa hukum PT DAI Akhmad Zaini (AKZ).
Sebelumnya, PT ADI menyuap panitera pengganti dengan uang sejumlah Rp 425 juta agar perkara perdata yang menyangkut perusahaan itu dapat ditolak. Atas dugaan inilah KPK menangkap tangan empat orang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula atas gugatan perdata oleh EJFS ke PT ADI atas perkara cedera janji karena tidak menyelesaikan tugas sesuai waktu sehingga mengakibatkan kerugian. Penggugat meminta ganti rugi sebesar US$ 7,6 juta dan 131 ribu dolar Singapura.
Untuk mengamankan kasus, AKZ selaku kuasa hukum PT ADI membuat kesepakatan dengan panitera pengganti PN Jakarta Selatan TMZ untuk menyerahkan uang sebesar Rp 425 juta. Uang ini diserahkan agar gugatan ditolak.
Putusan akan dilakukan 21 Agustus 2017 setelah beberapa kali ditunda.
Penyerahan uang pun dilakukan bertahap menggunakan transfer. Pertama 22 Juni 2017 sebesar Rp 25 juta sebagai dana awal operasional. Kemudian, 16 Agustus 2017 sebesar Rp 100 juta dengan disamarkan sebagai pembayaran DP tanah.
KPK mengungkap penyerahan terakhir dilakukan pada 21 Agustus 2017 sebanyak Rp 300 juta. Uang itu disamarkan sebagai pelunasan pembayaran tanah.
Saksikan video berikut ini: