PN Jaksel Benarkan Hasto Kristiyanto Kembali Gugat Praperadilan Lawan KPK untuk 2 Perkara

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, akan mengajukan praperadilan kedua usai hakim tidak mengabulkan gugatan perdananya pada pekan lalu. Hal ini dibenarkan oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

oleh Tim News Diperbarui 17 Feb 2025, 20:15 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2025, 20:15 WIB
Tunjukkan Buku Tentang Hak dan Kewajiban Tersangka/Terdakwa Tindak Pidana Korupsi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Siap Diperiksa Penyidik KPK
Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menunjukkan buku tentang Hak dan Kewajiban Tersangka/Terdakwa Tindak Pidana Korupsi sesaat sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, akan mengajukan praperadilan kedua usai hakim tidak mengabulkan gugatan perdananya pada pekan lalu. Hal ini dibenarkan oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Pebruari 2025 telah masuk dua permohonan praperadilan atas nama Pemohon Hasto Kristiyanto dengan Termohon KPK RI ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," ucap Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Senin (17/2/202t5).

Dua gugatan Hasto itu telah teregister dan telah ditunjuk hakim tunggal yang akan mengadili. Untuk perkara pertama telah diregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan hakim tunggal Afrizal Hady.

"Menguji sah tidaknya penetapan Tersangka atas nama Pemohon dengan Sprindik Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dalam dugaan tindak pidana memberi hadiah/janji kepada penyelenggara negara," ucap Djuyamto.

Sementara untuk gugatan kedua dengan nomor registrasi 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel Hasto menggugat soal dirinya yang dijadikan tersangka dugaan perintangan penyidikan buron Harun Masiku.

"Sidang pertama untuk agenda panggilan para pihak dijadwalkan pada Senin tanggal 3 Maret 2025," tutup Djuyamto.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Hasto, Ronny Talapessy menyampaikan akan mengajukan praperadilan kedua usai hakim tidak mengabulkan gugatan perdananya.

“Kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak dterima dalam putusan Kamis kemarin,” kata Ronny dalam keterangan diterima, Senin (17/2/2025).

Ronny menjelaskan, praperadilan yang diajukan memuat materi yang berbeda sehingga harus diajukan secara terpisah.

“Kami nilai harus mengajukan 2 permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam 1 permohonan praperadilan,” jelas dia.

Menurut dia, hal itu menjadi upaya agar pengadilan memeriksa pokok perkara yang belum diuji di praperadilan pertama.

“Upaya itu dilakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan,” tutur Ronny.

Maka dari itu, Ronny pun menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan terhadap kliennya ke KPK karena adanya praperadilan jilid dua.

“Ada surat pemanggilan untuk hari Senin (17/2/2025), tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” dia menandasi.

Jubir PDIP: Hasto Kristiyanto Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan di KPK

Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP) Guntur Romli membenarkan ada pemeriksaan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (17/2/2025). Namun, pihak Hasto Kristiyanto meminta penjadwalan ulang.

"Benar ada panggilan dari KPK, namun Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto sudah minta penjadwalan ulang," kata Guntur melalui pesan singkat diterima awak media, Senin (17/2/2025).

 Menurut Guntur, alasan ketidakhadiran Hasto karena Tim Hukum sudah kembali mendaftarkan sang klien untuk praperadilan keduanya.

"(Tidak hadir) karena sudah mengajukan praperadilan kembali dan sudah dikonfirmasi Jubir KPK terkait penjadwalan ulang," jelas Guntur.

Dikonfirmasi terpisah, anggota Tim Hukum dari Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail membenarkan hal terkait. Dia menyebut sampai hari ini pihaknya belum menerima surat pemanggilan resmi kliennya ke KPK.

"Saya belum tau adanya surat panggilan," ujar Maqdir saat dikonfirmasi.

Menurut Maqdir, sekiranya ada, dipastikan pihaknya akan meminta penundaan. Alasannya, pihaknya sudah mengajukan permohonan praperadilan.

"Kami sudah ajukan permohonan praperadilan, tegas dia.

Maqdir berharap, KPK bisa mengabulkan permohonan penundaan terkait. Sebab, dia tidak melihat urgensi dari pemanggilan jika dipaksakan pada hari ini.

"Kami tidak melihat urgensi pemeriksaan harus dipaksakan hari ini," dia menutup.

Hasto Dipanggil KPK Hari Ini Setelah Kalah Praperadilan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan pemanggilan terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) untuk diperiksa pada hari ini, Senin (17/2). Hal tersebut dibenerkan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.

"Benar Saudara HK dipanggil hari ini," ucap Tessa saat dikonfirmasi, Senin (17/2).

Tessa menyebut, Hasto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dari kasus korupsi suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku. Hanya saja Tessa belum menyebutkan apakah nantinya Hasto akan memenhi panggilan penyidik.

"Dalam kapasitasnya sebagai tersangka," singkat Tessa.

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya