Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan aset recovery milik Muhammad Nazaruddin yang terjerat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Badan Pusat Statistika (BPS).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyerahan aset tersebut agar dapat dimanfaatkan oleh negara.
"Prinsipnya KPK mendorong agar pemanfaatan aset rampasan ini bisa digunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan publik. Untuk itu kita serahkan hasil rampasan kepada ANRI dan BPS," ujar di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin 28 Agustus 2017.
Advertisement
Febri mengatakan, penyerahan aset segera dilakukan dalam dua hari kedepan. Pada hari Selasa, 29 Agustus 2017, KPK menyerahkan aset bangunan 630 m2 di atas tanah seluas 1600 m2 kepada ANRI. Tanah tersebut berada di kawasan Warung Buncit Pancoran Jakarta Selatan, dengan nilai Aset Rp24,5 miliar.
"Aset ini berasal dari kasus TPPU Muhammad Nazaruddin yang telah inkcraht sejak Juni 2016," ucap Febri.
Sementara, pada hari Rabu 30 Agustus 2017, lembaga antirasuah itu direncanakan menyerahkan aset berupa enam bidang tanah seluas 600 m2, tiga aset seluas 84 m2, dan dua aset seluas 153 m2.
Aset ini berasal dari kasus pencucian uang dengan terdakwa Adi Suata dan Nur Latifah yang telah inkcraht sejak Januari 2016. "Aset tersebut akan diserahterimakan ke BPS di salah satu hotel kawasan Karawang," imbuh Febri.
Pusat Informasi Arsip
Febri menambahkan aset dipergunakan oleh ANRI untuk pendukung kantor ANRI, yang salah satunya menjadi pusat informasi arsip negara dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi.
Selain itu, penyerahan aset ini merupakan konsep pengembalian kerugian negara selain proses lelang.
"Proses lelang tersebut kita juga lakukan penyerahan atau semacam penggunaan untuk kepentingan sosial. Jadi harapannya memang aset-aset seperti ini bisa digunakan masyarakat atau digunakan langsung oleh institusi lain," pungkas Febri.
Advertisement