Liputan6.com, Jakarta - Pengelola Apartemen Green Pramuka mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) segera membatalkan proses hukum yang menimpa komika bernama Muhadkly MT alias Acho. Hal itu seiring kesepakatan damai yang telah disetujui kedua belah pihak.
Marketing Director Apartemen Green Pramuka City, Jeffry Yamin mengatakan, pihaknya telah mengutus kuasa hukum untuk mengirimkan surat permohonan penghentian perkara pada 16 Agustus 2017 lalu. Surat tersebut telah diterima Kasi Tata Usaha Kejari Jakpus, Budi.
Jeffry meminta agar Kajari Jakpus turun tangan merealisasikan permohonannya untuk menghentikan penuntutan perkara Acho.
Advertisement
“Jadi kami kan bulan lalu di Mapolda Metro Jaya telah sepakat untuk menyelesaikan ini secara damai dan kekeluargaan. Namun ada proses pembatalan proses hukum di tingkat Kejaksaan,“ ujar Jeffry melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Jeffry mengklaim, pihak apartemen dan Acho sejatinya telah merumuskan kesepakatan damai pada awal Agustus 2017. Namun rupanya berkas perkara yang ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terlanjur diterima kejaksaan.
Karena itu, pihak apartemen Green Pramukaharus melayangkan permohonan penghentian kasus ke kejaksaan.
Pelajaran Bersama
Lebih jauh, Jeffry berharap agar perselisihan antara Green Pramuka dengan Acho bisa menjadi pembelajaran bersama. Ia juga ingin, perselisihan yang berujung pada proses hukum itu menjadi yang terakhir.
“Kami sangat berharap komunikasi yang lebih baik dapat semakin terjalin di antara pengelola dan penghuni apartemen. Tidak ada pihak yang harus saling dirugikan. Kita ini bangsa Timur. Semua bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” tutur Jeffry.
Sebelumnya, Acho tersandung masalah hukum gara-gara cuitan di akun Twitter-nya dan tulisan di blog pribadinya. Acho mengeluhkan fasilitas Apartemen Green Pramuka yang ia singgahi sejak 2014.
Namun tulisan itu dianggap mencemarkan nama baik pihak apartemen. Acho pun dipolisikan pihak apartemen. Bahkan kasusnya telah dilimpahkan ke kejaksaan dan siap disidangkan.
Belakangan, Acho dan pihak pengelola Apartemen Green Pramuka akhirnya sepakat damai. Kedua pihak pun sepakat melakukan kewajibannya masing-masing atas perjanjian damai tersebut.