Liputan6.com, Jakarta - Hampir sebulan komika Muhadkly MT alias Acho dengan pengelola Apartemen Green Pramuka City sepakat damai mengenai polemik yang berujung pada jalur hukum. Padahal perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Acho telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Lalu bagaimana proses perkembangan kasusnya?
Advertisement
Direktur Marketing Apartemen Green Pramuka City, Jeffry Yamin menyatakan, pihaknya telah memenuhi kewajiban dalam perjanjian perdamaian, yakni melayangkan permohonan pencabutan penuntutan di kejaksaan. Kendati, belum ada kabar dari kejaksaan mengenai status hukum Acho.
Advertisement
"Kami dari Green Pramuka hanya menunggu karena kami sudah sampaikan ke Kejaksaan mengenai pencabutan tuntutan. Jadi silakan tanya pihak kejaksaan," ujar Jeffry saat ditemui di Jakarta, Senin (4/9/2017).
Jeffry melanjutkan, pihaknya juga akan terus menunggu Acho memenuhi kewajibannya, yakni meminta maaf dan mengklarifikasi pernyataannya melalui media sosial. Sebab, tidak ada batas waktu dalam kesepakatan damai itu.
"Kami juga masih menunggu. Yang pasti pihak kami sudah melaksanakan kewajiban mencabut tuntutan," ucap dia.
Dalam kesempatan ini, Jeffry juga menjelaskan segala tuduhan yang selama ini dikeluhkan oleh Acho dan beberapa penghuni Green Pramuka. Salah satunya mengenai fasilitas parkir di apartemen tersebut.
Â
Soal Parkir
Menurut dia, Green Pramuka merupakan kategori rumah susun sederhana milik (rusunami) yang pengelolaan parkirnya memiliki aturan sendiri. Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2009, untuk setiap 10 unit hunian rusunami disediakan satu lot parkir mobil dan lima lot parkir motor dalam halaman bangunan.
"Ini sudah aturan gubernur. Makanya kami buat fasilitas lain, seperti ada Damri, shelter ojek online juga ada. Ini karena kita tahu ini untuk transit. Kita tahu penghuni bisa dapat parkir bergantian. Jadi, tidak ada jatah parkir mobil dan motor untuk satu hunian," jelas Jeffry.
Selain terkait masalah lahan parkir, para penghuni juga menuntut penerbitan sertifikat kepemilikan apartemen. Jeffry pun menjelaskan, apabila pemecahan sertifikat belum bisa dilakukan hingga proyek pengembangan di Green Pramuka selesai.
"Yang namanya sertifikat untuk apartemen baru displit setelah ada pertelaan. Pertelaan bisa didapat kalau lahan sudah dibangun semua. Jadi bukan tidak ada seritifikat. Tapi belum bisa dibagikan," terang dia.
Karena pemecahaan sertifikat belum bisa dilakukan, maka Green Pramuka menggunakan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) sebagai bukti kepemilikan sementara. Nantinya, sertifikat yang akan dimiliki oleh para pemilik adalah sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (SHMSRS).
"Walaupun demikian, PPJB ini bankable karena dapat diperjualbelikan atau diagunkan ke bank berkerja sama dengan pihak Green Pramuka City," ucap Jeffry.
Jeffry memastikan, aturan penerbitan sertifikat di Green Pramuka sama dengan apartemen lain yang berstatus rusunami. Kendati, pihaknya akan patuh seandianya pemerintah mengubah aturan mengenai penerbitan sertifikat rusunami.
"Bisa dicek apartemen lain. Jadi masih PPJB, belum sertifikat," kata dia.
Advertisement
Jangan Berkoar-Koar
Agar polemik semacam Acho tak terjadi lagi, pihaknya meminta kepada seluruh penghuni untuk menyalurkan aspirasinya ke pengelola Green Pramuka, ketimbang berkoar-koar di luar. Sebab, Green Pramuka mengklaim bersikap kooperatif dalam meningkatkan pelayanannya.
"Nah ini kan jadi pembelajaran agar setiap keluhan harus disampaikan dulu ke pihak pengelola. Jangan langsung ke media. Pihak kami menampung setiap aspirasi dari penghuni untuk meningkatkan kenyamanan penghuni," tandas Jeffry.
Sebelumnya, Acho tersandung masalah hukum gara-gara cuitan di akun Twitter-nya dan tulisan di blog pribadinya. Acho mengeluhkan fasilitas Apartemen Green Pramuka yang ia singgahi sejak 2014.
Namun tulisan itu dianggap mencemarkan nama baik pihak apartemen. Acho pun dipolisikan pihak apartemen. Bahkan kasusnya telah dilimpahkan ke kejaksaan dan siap disidangkan.
Belakangan, Acho dan pihak pengelola Apartemen Green Pramuka akhirnya sepakat damai. Kedua pihak pun sepakat melakukan kewajibannya masing-masing atas perjanjian damai tersebut.