Polisi Akan Proses Laporan Repdem atas Aktivis Dandhy Dwi Laksono

Dandhy Dwi Laksono dilaporkan dengan dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

oleh Andrie HariantoJennar Kiansantang diperbarui 07 Sep 2017, 07:54 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2017, 07:54 WIB
Ilustrasi Facebook di Android
Ilustrasi Facebook di Android. Foto: The Next Web

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Pengurus Daerah Relawan Perjuangan Demokrasi (DPD Repdem) Jawa Timur, organisasi sayap PDIP, melaporkan aktivis Dandhy Dwi Laksono ke Polda Jawa Timur. Pelaporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Joko Widodo melalui Facebook.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera membenarkan laporan itu. "Ya ada laporan itu, kemarin (Rabu, 6 September 2017) ke Polda Jatim," kata Barung ketika dihubungi, Jakarta, Kamis (7/9/2017).

Menurut dia, Dandhy dilaporkan dengan dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Polisi akan mempelajari laporan tersebut.

Saat ditanya apakah polisi akan mengumpulkan keterangan atau langsung melakukan penyelidikan, Barung menjawab singkat.

"Kalau dilaporkan resmi ya kita lidik dan sidik," ucap Barung.

Terpisah, Dandhy Dwi Laksono melalui pesan singkatnya mengatakan, dirinya terkejut dengan langkan hukum ormas sayap PDIP itu ke Polda Jawa Timur. Seharusnya, menurut Dandhy, artikel yang dibuatnya itu mendapatkan bantahan dari pihak yang bekeberatan.

"Alih-alih mendapat kiriman artikel bantahan atau perspektif pembanding, yang datang justru kabar pemolisian," kata Dandhy.

Saat ini, Dandhy dan beberapa teman dari lembaga bantuan hukum masih menyusun langkah terukur untuk merespons pelaporan tersebut.

"Respon dan pernyataan yang lebih terukur sedang disusun oleh kawan-kawan yang mendampingi kasus ini," ujar Dandhy.

Saksikan Video Menarik Di bawah Ini:

Keberatan Repdem

Pada pernyataan persnya, DPD Repdem Jatim menyoroti opini Dandhy yang diunggah 3 September 2017 di laman Facebook. Dandhy, tulis pernyataan itu, menjelaskan seolah-olah Megawati, PDIP dan Presiden Jokowi melakukan perbuatan jahat pada warga Papua.

"Dandhy memulai paragrafnya dengan menyandingkan antara Aung San Suu Kyi dengan Megawati," bunyi pernyataan itu.

Repdem menilai opini Dandhy dimaksudkan "menggoreng" peristiwa di Myanmar untuk menebar kebencian kepada Megawati dan Jokowi.

"Dalam opini Dandhy tersebut juga tidak terlihat adanya sebuah solusi layaknya sebuah opini yang benar-benar opini, misalnya untuk menyelesaikan persoalan-persoalan Papua," lanjut pernyataan tadi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya