Kasus Bayi Debora Jadi Perhatian Menteri Kesehatan

Sesuai SK Menteri Kesehatan, pelayanan UGD untuk pasien kritis wajib diutamakan, bahkan harus dilayani 5 menit setibanya di rumah sakit.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 11 Sep 2017, 12:55 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2017, 12:55 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Tiara Debora Simanjorang tak sempat tumbuh dewasa. Debora menghembuskan napas terakhir di unit gawat darurat Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres di usianya yang masih 4 bulan.

Debora sempat bertahan hidup selama 6 jam setelah tiba di RS Mitra Keluarga, namun nyawanya tak tertolong. Ketidak mampuan sang ibu melunasi uang muka pengobatan pagi buta kala itu membuatnya tak mendapat pertolongan cepat.

Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Senin (11/9/2017), kasus wafatnya bayi Debora jadi perhatian khusus Menteri Kesehatan, Nila Moeloek. Sebab penanganan pasien kritis haruslah diutamakan.

Standar pelayanan minimal pasien gawat darurat ialah mampu menangani life saving anak dan dewasa dengan standar 100%. Waktu tanggap pelayanan dokter gawat darurat kurang dari 5 menit setelah pasien datang dan pasien tidak diharuskan membayar uang muka dengan standar 100%.

Keputusan Menteri Kesehatan ini tentu berentangan dengan realita yang dihadapi orangtua bayi Debora. Bahkan usahanya membayar Rp 5 juta seolah sia-sia lantaran putri kecil mereka tak ditangani dengan cepat.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya