KPK Tetapkan 4 Pejabat Banjarmasin Sebagai Tersangka

Keempat tersangka diduga terkait gratifikasi dalam penyusunan Raperda Kota Banjarmasin.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 16 Sep 2017, 03:25 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2017, 03:25 WIB

Liputan6.com, Banjarmasin - Tercatat 4 dari 5 orang yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis malam, 14 September 2017, tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat siang, 15 September 2017.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Sabtu (16/9/2017), keempat orang tersebut adalah Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali, Wakil Ketua DPRD Andi Effendy, Direktur Utama PDAM Banjarmasin Muslih, serta Manajer Keuangan PDAM Trehsis.

Keempatnya tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.00 WIB, untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah melakukan pemeriksaan, KPK meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tingkat penyidikan dan menetapkan tersangka.

Para tersangka diduga terkait gratifikasi dalam penyusunan Raperda Kota Banjarmasin. Dalam kasus ini KPK menyita uang Rp 48 juta dari komitmen fee Rp 150 juta, untuk memuluskan persetujuan Raperda penyertaan modal Pemkot Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih, Banjarmasin.

Saat ini sejumlah ruangan di kantor DPRD Kalimantan Selatan disegel KPK. Sebelum OTT atau pada Kamis sore, di DPRD Kota Banjarmasin, Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali dan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina melakukan pengesahan terhadap Raperda Prakarsa kepala daerah tentang penambahan penyertaan modal Kota Banjarmasin untuk PDAM Bandarmasih.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya