Kivlan Zen Laporkan YLBHI ke Bareskrim Polri

Selain melaporkan Muhammad Isnur dengan unsur pidana, Kivlan juga menilai tindakan LBH melanggar TAP MPRS Undang-Undang nomor 25 Tahun 1966

oleh Muhammad Ali diperbarui 20 Sep 2017, 07:28 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2017, 07:28 WIB

Liputan6.com, Jakarta Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen mendatangi Bareskrim Polri di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa siang.

Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Rabu (20/9/2017) Kivlan Zein melaporkan Muhammad Isnur Ketua Advokasi YLBHI dengan tuduhan mencemarkan nama baik terkait pernyataannya di media massa yang menuduh Kivlan Zen sebagai dalang pengepungan dan penyerangan di Kantor LBH Jakarta pada Senin dinihari.

Selain melaporkan Muhammad Isnur dengan unsur pidana, Kivlan juga menilai tindakan LBH telah melanggar TAP MPRS Undang-Undang nomor 25 Tahun 1966 tentang pembubaran PKI. Kivlan Zen pun mendesak pemerintah segera membubarkan YLBHI dan LBH Jakarta.

 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya