Liputan6.com, Tangerang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten menolak nota pembelaan atau eksepsi terdakwa Axel Mattew Thomas dalam kasus narkoba yang diungkap Satnarkoba Polresta Bandara Soetta beberapa waktu lalu.
Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap Axel Mattew Thomas putra dari aktor Jeremy Thomas itu.
Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Kamis (21/9/2017), hakim juga meminta jaksa membuktikan dakwaan dengan menghadirkan saksi-saksi baik saksi fakta maupun saksi ahli pada persidangan selanjutnya yang direncanakan Senin pekan depan.
Advertisement
Sementara orangtua terdakwa, Jeremy Thomas tetap optimis bila anaknya adalah korban. Namun ia menghormati proses hukum yang berlaku.
Sementara itu, penyanyi Iwa K dituntut delapan bulan rehabilitas oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan yang juga berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Jaksa Penuntut Umum menilai rapper kondang tersebut merupakan pecandu narkoba yang harus direhabilitas. Iwa K juga telah mengakui kesalahannya menyalahgunakan narkotika jenis ganja.
Jaksa menilai tuntutan rehabilitasi Iwa K berdasarkan surat assesment terpadu. Meski hanya dituntut delapan bulan rehabilitas kuasa hukum Iwa K tetap akan mengajukan keringanan hukuman pada persidangan mendatang.