PPP: Terlalu Sering OTT, KPK Jangan Lupakan Kasus Besar

KPK, menurut Arsul justru banyak membiarkan kasus-kasus korupsi besar tidak terungkap.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Sep 2017, 07:06 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2017, 07:06 WIB
20160616-Ilustrasi OTT KPK-Jakarta
Petugas menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai kinerja pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini gagal menghadirkan perubahan kearah sistem pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. 

KPK, menurut Arsul justru banyak membiarkan kasus-kasus korupsi besar tidak terungkap, sehingga penindakan yang dilakukan gagal menimbulkan efek jera. 

Kegiatan rutin operasi tangkap tangan (OTT) dan penunjukkan Muhammad Nazarrudin sebagai justice collaborator (JC) KPK dinilai sebagai salah satu kesalahan KPK.  

"Silakan saja KPK menggelar OTT, namun jangan sampai justru melupakan kasus kasus korupsi besar yang juga jadi sorotan publik. Setiap tahun OTT makin banyak, artinya tindakan itu tidak berdampak pada lainnya," ucap Arsul dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 23 September 2017.

KPK, kata Arsul, sebaiknya fokus  mengangani kasus-kasus besar. Dia menyebut banyak kasus besar yang kini terhenti penuntasannya, beberapa di antaranya kasus Bank Century, Kasus RS Sumber Waras dan banyak kasus lain yang tersangkanya sudah ditetapkan KPK.

"Anggaran tiap kasus mulai penyelidikan, penyidikan hingga eksekusi sebesar Rp 440 juta. Angka itu jauh lebih besar dari Kejaksaan yang hanya Rp 137 juta. Dengan angka yang lebih besar harusnya kasus yang ditangani KPK lebih berbobot," kata Arsul.

 

Pembenahan Internal

 

Arsul menegaskan, penguatan KPK adalah kebutuhan mutlak saat ini. Namun perlu dilakukan pembenahan dari sisi internal KPK. Salah satunya komitmen untuk menanganai kasus secara tuntas tidak pandang bulu.

"Jangan sampai sudah ditersangkakan namun kemudian tidak ada proses hukum lanjutan," tegas dia.

Sementara itu, Peneliti ICW,Menurut Tama S Langkun,  penunjukan JC kepada Nazaruddin tidak bisa dilakukan pada kasus yang melibatkan dirinya. Melainkan hanya pada kasus dimana dia sebagai pelaku minoritas. 

"Jadi tidak bisa dipukul rata dia sebagai JC, harus dipilah-pilah," Tama menandaskan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya