Jadi Tersangka, Wali Kota Cilegon Keluar Gedung KPK Pakai Jaket Orange

Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi mengaku hanya mencari sponsor untuk klub sepak bola Cilegon United.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 24 Sep 2017, 08:56 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2017, 08:56 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Dinas Penanaman Modal (DPM) PTSP Cilegon langsung disegel peyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Jumat petang, 22 September 2017.

KPK telah menjadikan Kepala DPM PTSP Cilegon Ahmad Dita Prawira sebagai tersangka bersama lima pejabat dinas dan pengusaha ritel menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mereka.

Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Minggu (24/9/2017), selain itu KPK juga menetapkan Wali Kota Cilegon Iman Aryadi sebagai tersangka atas dugaan suap izin ritel Transmart. KPK juga menemukan barang bukti uang suap senilai Rp 1,5 miliar.

Sementara itu, Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi membantah menerima gratifikasi. Iman mengaku hanya mencari sponsor untuk club sepak bola Cilegon United.

Usai menjalani pemeriksaan di KPK, lima tersangka pejabat Cilegon pada Minggu dini hari keluar dengan mengenakan jaket orange. Mereka pun langsung dijebloskan ke dalam tahanan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya