Polisi: Launching Partai Ponsel dan Nikahsirri.com Ilegal

Saat peresmian nikahsirri.com, belum ada penetapan Aris Wahyudi belum ditetapkan sebagai tersangka.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 25 Sep 2017, 15:18 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2017, 15:18 WIB
Fernando Purba/Liputan6.com
Polisi menangkap Aris Wahyudi pengelola nikahsirri.com (Fernando Purba/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Situs jasa lelang keperawanan dan nikah siri online, nikahsirri.com ternyata baru diluncurkan pada 19 September 2017. Situs kontroversial itu diresmikan bersamaan dengan launching Partai Ponsel, yang didirika oleh Aris Wahyudi di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat.

Terkait hal itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Suyudi Aryo Seto menyatakan, pihaknya tidak pernah menerima permohonan izin atau pemberitahuan tentang kegiatan launching tersebut.

"Memang sempat ada, tapi tidak ada izinnya, tidak ada pemberitahuan. Kita sudah cek ke pengelola gedung," ujar Suyudi di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/9/2017). Suyudi memastikan, pihaknya tidak mengirim personel untuk mengamankan acara yang dipimpin Aris Wahyudi itu.

Saat ini, Aris telah ditetapkan sebagai tersangka terkait situs Nikahsirri.com yang dianggap melanggar kesusilaan. Namun demikian, saat peresmian nikahsirri.com, status tersangka belum ditetapkan kepada pria menetap di wilayah Bekasi itu.

"Kita enggak ada pengamanan, karena memang enggak ada pemberitahuan. Mereka ilegal itu," tandas Suyudi.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

 

Panggil Pihak yang Hadir



Dihubungi terpisah, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu mengatakan, penyidik segera memanggil pihak-pihak yang hadir saat launching Partai Ponsel dan Nikahsirri.com berlangsung. 

"Itu mau diperiksa. Kalau keterangan dia 19 September dia mengundang beberapa orang wartawan sih, menurut dia ada 20-an, siapa aja nanti didalami lagi," ucap Roberto.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya